CARA BIKIN SERTIFIKAT UNTUK TANAH ADAT
Toprumah. com -Pada dasarnya, ada dua jenis type tanah adat. Pertama yaitu tanah 'bekas hak punya adat' (tanah girik) serta yang ke-2 yaitu tanah sebagai kewenangan oleh orang-orang hukum adat atas lokasi spesifik berdasar pada tempat rumahnya (tanah titian, tanah bengkok, atau tanah kas desa).
Tanah girik agak lebih gampang diurus lantaran telah dibagi-bagi pada orang-orang, cuma saja orang-orang belum mempunyai sertifikat dengan cara resmi. Sedang tanah kas desa sedikit susah, lantaran masihlah lebih umum serta belum dibagi-bagi kepemilikannya berdasar pada perjanjian.
Umumnya, semasing keluarga butuh ganti guling atau memohon ke kepala kebiasaan untuk memperoleh hak atas sebidang tanah spesifik. Tetapi yang telah berlangsung saat ini, biasanya yaitu tanah girik, yaitu kepemilikan tanah yang berdasar pada atas hukum kebiasaan serta jadi warisan turun temurun. Kita dapat lihat hal itu di beberapa lokasi desa, atau tanah-tanah yang dipunyai warga betawi di Jakarta.
Untuk bikin sertifikat, jadi yang memiliki tanah kebiasaan butuh ajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali'. Langkahnya, yang memiliki dapat memohon pertolongan PPAT/notaris yang sesuai sama lokasi asal tanah itu. Sebagian dokumen yang perlu dibawa diantaranya :
1. Surat referensi dari lurah/camat tentang tanah itu.
2. Bikin surat pernyataan kalau tanah itu tak dalam kondisi sengketa dari RT/RW/Lurah.
3. Surat permintaan yang memiliki tanah untuk lakukan penyertifikatan dari Kantor Pertanahan.
4. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, umpamanya PPAT atau notaris.
5. Jati diri yang memiliki tanah yang dilegalisasi oleh petinggi umum berwenang (notaris/PPAT), diantaranya :
- Foto copy KTP
- Kartu Keluarga
- Surat info waris (apabila diwariskan)
- Akta kelahiran pakar waris (apabila diwariskan).
6. Bukti atas hak tanah yang dimohonkan.
7. Surat pernyataan menempatkan sinyal batas.
8. Foto copy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) serta STTS (Surat Sinyal Terima Sesaat).
Bila dokumen sudah komplit, jadi tanah dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah itu, mereka lalu meninjau tempat serta mengukur tanah, menerbitkan gambar kondisi, mengolah, menginformasikan, dan mengesahkan pengumuman.
Kemudian, pemohon membayar cost BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan) sesuai sama luasnya dan menerbitkan sertifikat itu. Biasanya, rentang saat mengurusi sertifikat yaitu 3 bln., bergantung dari keadaan di lapangan. (rumahku)